Blogger templates

Pages

Jumat, 15 November 2013

Makalah Konsep Profesi Keguruan





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan, yang atas rahmata dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Konsep Profesi  Keguruan” Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan.
Dalam makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini. TERIMA KASIH

Tondano,  September  2013


Penyusun





i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................i
DAFTAR ISI..................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................1
A.    Latar Belakang.....................................................................................................................1
B.     Tujuan Penulisan..................................................................................................................2
C.     Manfaat Penulisan................................................................................................................2
1.      Bagi Mahasiswa.......................................................................................................2
2.      Bagi Calon Guru......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................................3
A.    Pengertian Konsep Profesi Keguruan..................................................................................3
B.     Syarat-Syarat Profesi Keguruan...........................................................................................5
C.     Pengembangan Profesi Keguruan........................................................................................7
D.    Kode Etik Profesi Keguruan................................................................................................7
E.     Organisasi Profesional Keguruan......................................................................................11
BAB III PENUTUP......................................................................................................................13
A.    Kesimpulan........................................................................................................................13
B.     Saran..................................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................14







ii
 










BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari dua  jenis,yaitu pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran. Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran, loka karya, seminar atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi.
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.

B. TUJUAN PENULISAN
a.       Untuk mengetahui pengertian konsep profesi keguruan
b.      Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
c.       Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan
d.      Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan
e.       Untuk mengetahui organisasi dalam professional keguruan

C. MANFAAT PENULISAN
1.      Bagi Mahasiswa
a)      Agar mahasiswa lebih mengetahui pentingnya menjadi guru professional
b)      Memberi wawasan yang lebih kepada mahasiswa
2.      Bagi Calon Guru
a)      Memberi motivasi agar dapat mempersiapkan diri menjadi guru yang berkualitas dan diperhitungkan.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pegertian Konsep Profesi Keguruan
Konsep atau anggigat adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Istilah konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami. Aristoteles dalam “The Classical Theory Of Concepts” menyatakan bahwa konsep merupakan penyusunan utama dalam pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Konsep merupakan abstraksi suatu idea tau gambaran mental, yang dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang membangun dari berbagai macam karakteristik. Konsep didefenisikan sebagai suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari cirri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir. Pengertian konsep yang lain adalh sesuatu yang umum atau reprasentasi intelektual yang abstrak dari situasi, objek atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu idea tau gambaran mental. Suatu konsep adalah elemen dari proposisi seperti kata adalah dari kalimat.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan perlunya suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat disebut sebagai suatu profesi. Artinya,tidak semua pekerjaan atau tugas yang dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara etimologi istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1)      Melayani masyarakat
2)      Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4)      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5)      Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6)      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan.
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Ciri-ciri utama suatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1)      Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2)      Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3)      Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4)      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematis dan eksplisit,bukan habya sekedar pendapat khalayak umum.
5)      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6)      Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7)      Berperan teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8)      Dalam praktiknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain
9)      Jabatan mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi dalam masyarakat.
B.     Syarat-Syarat Profesi Keguruan
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:
1)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Dengan predikat sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta senatiasa menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.
2)      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Tidak semua lulusan sekolah lanjutan atas taupun dari perguruan tinggi dapat diterima menjadi seorang guru. Hal ini dikarenakan oleh jabatan guru sangat memerlukan suatu pengetahuan khusus yang disebut dengan didaktetik metodik.
3)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
Spesifikasi dari adanya tugas mendidik, mengajar serta melatih, maka diperlukan waktu yang sangat lama untuk memperolehnya misalnya harus menempuh tiga tahun untuk sampai memiliki keterampilan dasar sebagai guru pratama dan empat tahun atau lebih dalam masa pendidikan, baru disandang sebagai guru, dewasa dalam hal menempuh jenjang pendidikan.
4)      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru disamping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
5)      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6)      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.,
Karena jabatan guru menyangkut hajat orag banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesioal berhubungan dengan iklim kerjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganannya.
7)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1)      Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2)      Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional maupu lokal yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3)      Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesisi dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4)      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potesi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pedidikan adalah usaha utuk megembagkan potesi unggul tersebut.
5)      Inti pedidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6)      Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
C.    Pengembangan Profesi Keguruan
Dalam sejarah pendidikan, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi dan di anggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman,perkembagan ilmu dan teknologi dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa. Dalam era tekologi yang maju sekarang guru buka lagi satu-satuya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
D.    Kode Etik Profesi Keguruan
a)      Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Eloknya, setiap profesi memiliki kode etik demikian halnya guru seperti jabatan dokter, notaris, dan arsitek, sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik, yakni kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh berikut di sajikan beberapa pengertian kode etik.
1)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tenteng pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri” Sipil mempunyai kode detik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
2)      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
3)      Dalam UUGD ,Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut: (1) untuk menjaga dan meningkat kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas dan keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berisi norma dan etika  yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesional.
Maka dapat dikatakan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugasdan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
b)      Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1)      Menjunjung tinggi martabat profesi guru. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau maysarakaat, agar mereka tidak memendangan rendah terhadap profesi yang bersangkutan
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun (spiritual), emosional, dan mental.
3)      Pedoman berprilaku kode etik menggandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan titik jujur bagi para anggota profesi dalam  berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannyadalam melaksanakan tugasnya.
5)      Untuk meneingkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Maka dapat dikatakan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat dan profesi, menjaga dan memelihara kesejahteran para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
c)      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kali Negara mencampur profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Jika demikian, maka aturan  yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun perdana. Pada umumnya kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggar kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya sedangkan sanksi yang dianggap berat adalh si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d)     Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat di rumuskan sebagi himpunan nilai-nilai dan moral-moral profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.oleh sebab itu, guru Indonesia  terpanggiluntuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2)      Guru memiliki dn melaksanakan kejujuran professional.
3)      Guru berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melalukan bimbingan dan pembinaan.
4)      Guru menciptakan suasana sekolah  sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersma terhadap pendidikan
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangankan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)      Guru memelihara hubungan  seprofesi, semangat kekekuargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9)      Guru melaksanakan segala kebajikan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
e)      Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi prefesimyang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dan organisasi tersebut.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan professional maka harislah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik data dikenakan sanksi.
E.     Organisasi Profesional Keguruan
1.      Fungsi Orgaisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan professional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yakni organisasi profesi.Bagi guru Indonesia, wadah ini ada yakni Persatuan Guru Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI.Didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Selanjutnya Basuni menguraikan empat misi utama PGRI yakni:
1)      Misi politis/ideologis
2)      Misi persatuan
3)      Misi profesi
4)      Misi kesejahteraan.
Dalam pelaksanaan misi lainya misi kejejahteraan kelihatannya masih di perlukan peningkatan.Sementara pelaksanaan misi ketiga profesi-nampaknya belum begitu tampak kiprahnya yang nyata dan belum terlalu melembaga. Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum begitu menonjol.
2.      Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Selain PGRI  sebagai satu-satunya organisasi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang di sebut Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan meningkatkan mutu dan profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing. Organisasi profesi pendidikan lainnya adalah ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.
 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep profesi keguruan meliputi pengertian  profesi, profesi keguruan, syarat-syarat profesi keguruan, kode etik dan organisasi profesional keguruan. Hal ini amat perlu di perhatikan mengingat jabatan guru di tuntut untuk makin lama makin meningkatkan keprofesionalannya. Pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru yang terdiri dari dua  jenis, yaitu pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
B.     Saran
Yang dapat kami sarankan yaitu seorang guru harus memenuhi syarat-syarat pendidikan dan menaati kode etik karena seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran

 

DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, dkk. Proesi Keguruan. Rineka Cipta

0 komentar:

Posting Komentar